Ilustrasi perpanjang surat kendaraan bermotor. Foto: Istimewa

Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus 2025

Menyambut hari ulang tahun kota Jakarta ke-498, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.  

Kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini dapat dilakukan di lima lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dengan rincian 16 gerai di seluruh Jakarta, dan 10 Bus Samsat Keliling di wilayah Jakarta.

Melansir Antara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini sebagai layanan pemerintah terhadap masyarakat dalam menyambut ulang tahun kota Jakarta.

Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Program ini menjadi bentuk insentif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Program pemutihan denda pajak di Jakarta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:

Syarat Perpanang STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
  • Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.(*)

Artikel Terkait