MBG di Lubuk Linggau Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Penguatan Pangan Daerah
Pemerintah menyadari betul pentingnya masa pertumbuhan sejak dini, MBG bukan sekedar pemenuhan makan
Menghias kuku dengan pewarna biasa dilakukan perempuan untuk mempercantik penampilan. Hal ini diperbolehkan dalam Islam asalkan tidak mengganggu ibadah dan digunakan dengan niat baik.
Bukan hanya menghias kuku, muslimah sebenarnya dianjurkan merawat dan menjaga kebersihan kuku. Hal ini masuk dalam lima sunnah fitrah sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
"(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dikutip buku '101 Rahasia Wanita (Muslimah)' oleh Abdillah F. Hasan dijelaskan tidak ada larangan bagi perempuan memotong kukunya meski dalam keadaan haid.
Sementara itu, muslimah diperbolehkan menghiasi kuku dengan pewarna pacar atau inai. Terutama bagi perempuan telah menikah. Niat menggunakan pacar inai ini bukan untuk meniru gaya orang-orang kafir atau menarik perhatian pria lain namun untuk tampil menarik di depan suami.
Pewarna kuku diperbolehkan haruslah terbuat dari bahan mengandung zat tidak menghalangi air saat menembus kulit. Dengan demikian, air wudhu tetap bisa menembus kulit dan membasuh kuku tanpa terhalang pewarna kuku.
Dalam Islam, penggunaan pewarna kuku pacar inai ini merupakan sesuatu yang diperbolehkan.
Diriwayatkan dari Mu'adzah ra, ada seorang perempuan bertanya kepada Aisyah ra, "Apakah perempuan yang sedang haid boleh memakai pacar?"
Aisyah ra menjawab, "Pada saat sedang di sisi Rasulullah SAW kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu." (HR. Ibnu Majah).
Dikutip dari laman LPPOM MUI dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, penggunaan kutek bisa saja haram, atau tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal. Namun seiring perkembangan zaman, saat ini sudah ada beberapa produsen membuat kutek halal.
Kutek halal ini dapat dipergunakan untuk salat karena terbuat dari bahan yang tembus air.
"Kutek dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula," ujar Dra. Susiyanti, M.Si. selaku Senior Halal Auditor LPPOM MUI dikutip dari detik.com.
Dilansir dari hijup.com, ada 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang kutek halal:
Mengenal kutek halal
Halal nail polish atau kutek halal adalah cat kuku yang diformulasikan dengan bahan-bahan tidak haram, kutek ini tidak menghalangi air wudhu masuk ke dalam kulit dan sela-sela kuku, sehingga breathable.
Bahan-bahan dalam kutek halal
Kebanyakan dari kutek halal menggunakan bahan dasar polimer. Bahan ini diklaim bisa dilewati air atau oksigen, sehingga sifatnya breathable dan tidak akan menghalangi masuknya air wudhu.
Kutek halal tidak berbau tajam
Tidak seperti kutek kebanyakan memiliki bau khas saat dipulaskan, kutek halal memiliki ciri tidak memiliki bau tajam.
Tekstur kutek halal sangat ringan
Kutek halal menggunakan bahan polimer yang breathable, oleh karena itu, kutek halal saat dipulaskan sangat ringan serta tidak menggumpal.
Kutek halal mudah dibersihkan
Kelebihan lain dari kutek halal adalah sifatnya yang mudah dibersihkan. Hal ini karena teksturnya sangat ringan.(*)