MBG di Lubuk Linggau Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Penguatan Pangan Daerah
Pemerintah menyadari betul pentingnya masa pertumbuhan sejak dini, MBG bukan sekedar pemenuhan makan
Merias wajah termasuk diperbolehkan dalam ajaran Islam. Perempuan boleh mengaplikasikan makeup di wajah asalkan tidak berlebihan. Biasanya terdapat beberapa alat makeup seperti perona mata, maskara hingga pensil untuk menegaskan bentuk alis.
Meski merias wajah diperbolehkan, namun dalam Islam membentuk alis dengan cara mencukur tidaklah diperbolehkan.
Sebaik-baiknya perhiasan bagi seorang muslimah adalah ketakwaan. Perempuan muslim hendaknya menjaga dan menutup aurat sesuai dianjurkan dalam dalil Al-Qur'an dan hadits.
Mengutip buku 'Fiqih Wanita: Antara Tuntutan dan Tuntunan Panduan Praktis Bagi Wanita Muslimah' oleh Rusdiana Navlia Khulasie dijelaskan bahwa mencukur sebagian atau seluruh alis hukumnya haram.
Haram bagi perempuan muslimah menghilangkan seluruh atau sebagian alisnya dengan cara apapun, baik dengan mencukur habis atau memendekkannya, atau dengan menggunakan bahan kimia.
Ilustrasi perempuan diperbolehkan berhias tapi dilarang merubah ciptaan Allah SWT. Foto: Freepik
Perempuan mencabut atau mencukur alisnya disebut dengan an-namishah. Sementara, perempuan yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan diistilahkan dengan al-mutanammishah.
Para ulama mengecam para an-namishah dan al-mutanammishah juga berpatokan pada ayat Al-Qur'an.
Allah SWT berfirman, “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS An-Nisa [4]: 119).
Rasulullah SAW sungguh melaknat perempuan membuang alisnya baik keseluruhan atau sebagian untuk kecantikan.
Rasulullah SAW bersabda: "Telah dilaknat perempuan menyambung rambut dan minta disambung rambutnya, perempuan mencabut alis dan minta untuk dicabut alisnya, perempuan mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit" (HR. Abu Dawud).
Hadist ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT. Bahkan perempuan muslimah boleh menolak permintaan jika suami memintanya mencukur alis. Suami menyuruh istrinya mencukur alis dikategorikan sebagai perbuatan maksiat.
Namun tidak sepenuhnya mencukur alis disebut perbuatan haram. Hal ini dikecualikan jika seorang perempuan mengalami sakit seperti alergi atau gatal pada bagian wajah meliputi alis. Berlaku juga bagi perempuan mengalami kecelakaan sehingga harus mencukur alisnya untuk memudahkan pengobatan.
Pada prinsipnya Islam tidak mengharamkan perempuan untuk berhias. Bahkan Allah SWT menganjurkan untuk senantiasa menjaga tubuh kita sebagai bagian dari anugerah. Menjaga tubuh meliputi berbagai hal terkait kebersihan dan kerapian baik rambut, wajah, kuku dan lain sebagainya.(*)