MBG di Lubuk Linggau Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Penguatan Pangan Daerah
Pemerintah menyadari betul pentingnya masa pertumbuhan sejak dini, MBG bukan sekedar pemenuhan makan
Menurut buku "Fikih Sosial" susunan Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, mahar termasuk hak istri dan kewajiban suami. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.
Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya bertajuk "Fiqih Lima Mazhab" menjelaskan bahwa mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, atau benda-benda lain memiliki harga.
Dalam Al-Qur'an dan hadis dijelaskan beberapa fungsi mahar pernikahan di antaranya sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan bagi perempuan, sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah, bentuk tanggung jawab dari calon suami, sebagai tanda serius seorang laki-laki untuk menikah, dan bentuk persetujuan hidup bersama.
Meski mahar merupakan hak penuh mempelai perempuan, namun Islam menganjurkan agar tidak memberatkan. Anjuran meringankan mahar ini tercantum dalam sebuah hadis berbunyi,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)” (HR Al Hakim, hadis shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim).
Dikutip dari berbagai sumber, berikut mahar yang dilarang dalam Islam.
Mahar Tidak Bernilai
Mahar pernikahan tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam memberi keringanan laki-laki tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, namun mahar tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.
Dijelaskan dalam Walimah Cinta tulisan Ummul Azzam, laki-laki diperbolehkan mencicil atau mengangsur mahar pernikahan. Karenanya, mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal bermanfaat bagi kehidupan perempuan seperti hafalan Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Mahar Memberatkan
Mahar dilarang selanjutnya adalah mahar memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang perempuan, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.
Dalam sebuah hadis, mahar ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya," (HR Ahmad)
Mahar Haram
Memberikan mahar haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam.
Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi'i, apabila mahar diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.
Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.
Mahar Berlebihan
Dikutip dari "Hadiah Pernikahan Terindah" disusun Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai.
Jika keduanya sepakat menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah.(*)