Ilustrasi prosesi lamaran. Foto: Freepik

Hukum Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam

Lamaran didefinisikan sebagai sebuah langkah awal memasuki hubungan ke jenjang lebih serius yaitu pernikahan. Lamaran atau khitbah merupakan salah satu proses harus dilewati sebelum proses pernikahan.

Biasanya pihak laki-laki datang kepada pihak perempuan mengutarakan niat baik menikahi perempuan tersebut kepada orang tuanya.

Seorang laki-laki merasa siap secara mental maupun fisik pasti akan menyegerakan pernikahan dengan perempuan dicintainya melalui proses lamaran lebih dulu.

Namun, bagaimana jika pasangan tak kunjung melamar meski dirasa sudah mampu? Kondisi ini membuat perempuan bingung dan tak jarang hubungan terjalin lama menjadi kandas.

Timbul keinginan, daripada menunggu kepastian tak kunjung datang, lalu bagaimana jika perempuan lebih dulu melamar laki-laki, apakah diperbolehkan, bagaimana pandangannya dalam Islam?

Dalam urusan melamar, Islam tidak melarang perempuan meminang laki-laki. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki.

Ibunda Khadijah pertama melamar Nabi Muhammad SAW. Khadijah mengutus seorang perantara menyampaikan niatnya kepada Nabi. Dalam Tarikh Ibn Hisyam disebutkan Khadijah berkata, "Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-kata mu."

Khadijah berani melamar Nabi karena keindahan akhlak dimiliki. Nabi setuju akhirnya didampingi Abu Thalib dan datang kerumah Khadijah bertemu dengan keluarga dan melakukan lamaran secara resmi.

Memang sudah umum bagi laki-laki melamar perempuan. Namun, tidak ada larangan bagi perempuan melamar laki-laki dalam Islam. Terlebih jika laki-laki tersebut tergolong baik dan saleh.

Abdillah F. Hasan dalam buku Berbahagialah Para Wanita: Inilah 99 Keistimewaan Dirimu, menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi gender bahwa laki-laki harus melamar perempuan.

Pihak perempuan boleh melamar laki-laki dengan berbagai pertimbangan dianggap positif. Inilah keistimewaan diberikan Islam atas kedudukan perempuan, tapi tetap harus dilakukan dengan batasan syar'i.

Ada dua cara bisa dilakukan muslimah untuk melamar laki-laki.

Cara pertama dengan menawarkan diri secara langsung kepada pihak laki-laki. Untuk menjalankan cara ini, harus dipastikan jika laki-laki diinginkan baik akhlaknya dan belum memiliki istri atau calon istri.

Jangan melamar laki-laki sudah menikah karena berarti memiliki niat buruk yaitu merusak keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga orang lain.

Dalam HR Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin itu adalah saudaranya orang mukmin, maka tidak halal lah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya."

Sementara, cara kedua adalah dengan melalui perantara yang amanah. Jika seorang perempuan malu meyampaikan secara langsung, ia bisa memilih orang lain bisa dipercaya seperti orang tua, saudara, atau teman dekat.(*)

Artikel Terkait