Ilustrasi mengonsumsi obat setelan. Foto: Freepik

Bahaya Konsumsi Obat Setelan, Ini Kata BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi obat setelan. Masyarakat harus lebih jeli dan teliti karena obat-obatan ini cukup berbahaya apabila dikonsumsi.

Selain tidak memiliki izin edar resmi, obat-obatan ini juga sering kali mengandung bahan berbahaya. Risiko kesehatan yang ditimbulkan bisa sangat serius, mulai dari gangguan fungsi organ hingga kematian.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim dapat menyembuhkan penyakit tertentu.

BPOM juga mengungkapkan jika obat setelan ini sangat mudah ditemukan terutama di warung-warung, maupun di e-Commerce.

Dalam keterangannya tersebut, BPOM mengidentifikasi tiga alasan utama mengapa konsumsi obat setelan berbahaya bagi kesehatan.

Pertama, obat ini tidak memiliki kemasan asli yang dikeluarkan industri farmasi resmi. Tanpa kemasan asli, mutu obat tidak dapat dijamin, sehingga berpotensi mengandung bahan berbahaya.

Kedua, obat setelan tidak mencantumkan informasi penting seperti dosis, indikasi, atau efek samping. Hal ini membuat konsumen tidak tahu apa yang mereka konsumsi, yang dapat menyebabkan overdosis atau reaksi alergi serius.

Ketiga, banyak obat setelan yang sebenarnya termasuk golongan obat keras. Obat keras hanya boleh digunakan di bawah pengawasan dokter, tetapi dalam kasus obat setelan, konsumen tidak mendapatkan panduan medis yang diperlukan. Akibatnya, risiko gangguan kesehatan seperti kerusakan hati atau ginjal meningkat.

Dengan edukasi yang dilakukan, BPOM berharap masyarakat tidak mengonsumsi obat setelan yang dapat membahayakan kesehatan.

BPOM juga menegaskan jika obat ini tidak memiliki nomor izin edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya, serta berisiko terhadap kesehatan.

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli obat dari apotek atau fasilitas kesehatan resmi. Jika masyarakat menemukan obat setelan dijual bebas, mereka diimbau untuk segera melaporkan hal ini melalui HALOBPOM di nomor 1500533.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memilih obat yang aman dan terjamin mutunya.(*)

Artikel Terkait