Ilustrasi proses seleksi PPPK. Foto: Istimewa

BKN Ingatkan Informasi Palsu Seleksi PPPK 2024

Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingatkan pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mewaspadai berita bohong atau hoaks seputar seleksi PPPK 2024. 

Dalam unggahan di akun Instagram BKN/@bkngoidofficial, disinformasi menjadi rawan terjadi saat seleksi PPPK.

"Waspada hoaks seputar seleksi PPPK 2024. Kriteria, syarat dan mekanisme seleksi sudah tersedia di ketentuannya," demikian bunyi pengumuman disampaikan BKN pada Senin (7/10/2024).

Ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024.

"Musim seleksi rawan disinformasi, jadi pastikan pelamar mencari informasi di kanal resmi agar terhindar dari informasi palsu, termasuk info yang dipotong-potong jadi tidak sesuai konteks," demikian bunyi tambahan informasi dari BKN.

Sebagai informasi, seleksi pengadaan PPPK TA 2024 dibuka mulai Selasa (1/10/2024). Seleksi dibagi menjadi dua periode pendaftaran.

Pendaftaran periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN terdata dalam database BKN.

Sementara itu, pendaftaran Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Diberitakan sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan seleksi PPPK tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade). Pelamar seleksi PPPK dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Anas dilansir siaran pers di laman Kemenpan RB.

Ia menjelaskan, dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dimiliki pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Selanjutnya akan ada tes wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Menteri Anas mengungkapkan, tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi seleksi PPPK. Yakni sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).

Anas menegaskan, besarnya formasi PPPK dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.(*)

Artikel Terkait