Ilustrasi pabrik kosmetik. Foto: Freepik

BPOM Hentikan Sementara Pabrik Mafia Skincare, Singgung Keamanan Produk

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusut peredaran maklon skincare di Bandung, Jawa Barat disebut sebagai mafia skincare beretiket biru.

Dugaan modus adalah membujuk reseller dari sejumlah brand menjual skincare beretiket biru.

Sebagai informasi, skincare etiket biru hanya bisa diberikan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Bila tidak, termasuk ilegal.

Skincare etiket biru yang bebas beredar di pasaran seperti misalnya marketplace, berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone. Efeknya bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang risiko kanker.

Terkait pelanggaran yang ditemukan pada mafia skincare, BPOM memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik dan akses pengajuan notifikasi.

"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," jelas BPOM dalam keterangan resmi, Sabtu (12/10/2024).

"Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjutnya.

Sanksi pidana bisa diberikan mengacu pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

"BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait," sebut dia.

Masyarakat bisa mengecek legalitas dan keamanan produk dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa.

Informasi produk obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile.

Masyarakat melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi atau mencurigai adanya pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik.

Laporan kepada BPOM dapat dilakukan melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, Loka POM di seluruh Indonesia.(*)

Artikel Terkait