Rutin Olahraga Bantu Tingkatkan Produktivitas Seseorang
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hubungan antara kesehatan fisik dan menta
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI temukan dan sita produk impor ilegal yang beredar di pasaran. Produk-produk kosmetik berbahaya ini kebanyakan berasal dari negara China.
"Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,” tutur Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam rilis resminya di laman BPOM RI, Sabtu (3/1/2025).
Setelah menyita barang-barang tersebut, BPOM langsung mengadakan pengujian dari barang-barang yang disita. Berdasarkan hasil pengujian ditemukan berbagai macam bahan yang bahaya bagi kesehatan tubuh.
“Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10)," tambahnya.
Mayoritas kosmetik ilegal yang ditemukan mengandung sejumlah bahan berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, hingga pewarna tekstil K3 hingga K10. Pemakaian dalam jangka panjang produk ilegal ini bisa berisiko untuk kesehatan.
Pewarna dilarang (merah K3, merah K10, dan acid orange 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Adanya timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Merkuri sudah lama dilarang untuk dipasarkan secara bebas apalagi dijadikan bahan tambahan kosmetik. Pasalnya masih banyak produk kosmetik mengandung merkuri beredar di pasaran.
Mengutip Kompas.com seluruh kosmetik ilegal dan berbahaya itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat (Rp4,59 miliar), Jawa Timur (Rp1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp1,43 miliar), dan Banten (Rp1,01 miliar).
Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Ikrar menyampaikan, sebagian besar kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.
Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp 4,59 miliar.
Dengan temuan kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.(*)