Ilustrasi mobil yang akan dilakukan uji emisi. Foto: freepik

Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil agar Lolos Razia Polisi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan uji emisi kendaraan yang mulai diterapkan pada Jumat (25/8/2023). Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kualitas udara yang sedang terjadi akhir-akhir ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, razia uji emisi akan dilakukan selama tiga bulan dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September 2023," kata Asep dikutip dari Kompas.com pada Minggu (27/8/2023).

Lokasi uji emisi dilakukan di sejumlah titik dalam waktu serentak.

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara," ujar Sarjoko Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta.

Selain itu, uji emisi akan digelar di titik-titik lainnya yang berada di lokasi Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat,  Terminal Blok M, Jakarta Selatan,  Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu motor dan mobil.

Cara uji emisi gas pada kendaraan bermotor

- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor

- Kendaraan diuji dalam posisi hidup

- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio.

- Dilakukan selama 5-7 menit

- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai

- Zat dideteksi di antaranya: CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

- Kendaraan lolos diberikan bukti lulus uji emisi

Cara uji emisi pada mobil

Uji emisi mobil dikutip dari Smart City Jakarta memiliki beberapa tahapan, di antaranya sebagai berikut:

- Teknisi melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.

- Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)

- Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi permenit).

- Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idie. - Pengukuran dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 cm.

- Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Dikutip dari detik.com, bila sudah melakukan uji emisi maka akan keluar status uji emisi berupa 'LULUS'. Dijelaskan juga waktu uji emisi untuk periode selanjutnya. Bila diperhatikan, sertifikat uji emisi itu berlaku untuk masa satu tahun. Berbeda halnya bila kendaraan belum uji emisi, maka tertulis 'Kendaraan Belum Uji Emisi'.

Bagi kendaraan tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda dua sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara roda empat tilangnya sebesar Rp500 ribu.(*)

Artikel Terkait