Rutin Olahraga Bantu Tingkatkan Produktivitas Seseorang
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin memahami hubungan antara kesehatan fisik dan menta
Pemerintah Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah merilis surat penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Yoav Gallant.
Dukungan itu langsung disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) yang menyatakan sikap Indonesia untuk mendukung penuh terhadap penangkapan Netanyahu dan Gallant.
“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” tulis Kementerian Luar Negeri di akun X, dikutip Selasa, 26 November 2024.
Dalam keterangannya, penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant dinilai sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemlu menerangkan Indonesia memandang perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant sangat krusial untuk menyetop agresi militer Israel di Palestina. Kemlu berharap ke depannya Palestina bisa meraih kemerdekaan negaranya.
“Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara," pungkas Kemlu.
Sebelumnya, pada Jumat, (22/11), (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” tulis pernyataan ICC.
Surat perintah itu dikeluarkan setelah serangan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza baru-baru ini memasuki tahun kedua. Serangan Israel kurang lebih sudah menewaskan 44 ribu warga Palestina yang sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.
Kejahatan Israel juga telah mengungsikan hampir seluruh penduduk wilayah tersebut di tengah blokade yang sedang berlangsung dan sengaja hingga menyebabkan kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan yang cukup parah. Agresi Israel ini mengakibatkan warga Palestina mengalami kelaparan dan semakin tertekan.(*)