Mary Jane. (Foto:Int/JP)

Mary Jane Terpidana Mati Kini Bebas, Begini Kasusnya

Marry Jane Valoso terpidana mati kasus penyelundupan narkoba pada tahun 2010 dinyatakan bebas. Terpidana yang merupakan warga negara Filipina itu bebas setelah menjalani hukuman sekitar 14 tahun.

Pembebasan Mary Jane ini juga sudah diumumkan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Romualdez Marcos Jr.

"Mary Jane Veloso pulang," tulis postingan Bongbong Marcos di Instagramnya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, Jane nyaris menjalani eksekusi mati di tahun 2015 era Presiden Joko Widodo. Beruntung, eksekusi Mary Jane dibatalkan karena ia dinilai korban perdagangan manusia.

Mary Jane pun menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul. Kasus Mary Jane sudah menjadi pusat perhatian diplomasi antara Indonesia dan Filipina selama satu dekade belakangan.

Kasus Mary Jane

Pada 25 April 2010, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin disembunyikan dalam koper yang dibawanya. Kasus ini langsung ditangani oleh pihak berwenang Indonesia dan dibawa ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010. Vonis ini dijatuhkan karena ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tim hukum Mary Jane mengajukan dua kali banding dengan argumen utama yaitu tidak adanya penerjemah yang kompeten dan statusnya sebagai korban penipuan, namun keduanya ditolak.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa penerjemah yang ditunjuk hanya seorang mahasiswa yang memahami bahasa Indonesia dan Inggris, sementara Mary Jane hanya fasih berbahasa Tagalog. Keterbatasan komunikasi ini menjadi salah satu poin kritis dalam kasus hukumnya.

Eksekusi yang Ditunda

Grasi Mary Jane bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.(*)

Artikel Terkait