Komdigi: Mulai 1 Juli 2026 Pengaktifan Kartu SIM Ponsel Wajib Menggunakan Face Recognition
Kebijakan registrasi biometrik ini diterapkan agar tidak ada lagi penyebaran spam atau penipuan seca
Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal layanan selama libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, dengan penutupan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Untuk itu pihak Imigrasi menghimbau ke masyarakat untuk segera mengurus dokumen penting yang diperlukan untuk beperpergian sebelum 17 maret 2026.
Melansir dari IDNtimes Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.
"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," jelas Yuldi Yusman.
Imbauan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur disebut penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.
Meski demikian, situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.
Layanan Visa on Arrival juga tetap beroperasi di bandara dan pelabuhan internasional, sementara pemohon bisa reschedule jadwal lewat aplikasi M-Paspor jika masih berada di luar kota.
Bagi masyarakat yang sudah punya jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran bisa lakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.