Ilustrasi pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan profesi. Foto: Freepik

Wajib Tahu! Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi, Ini Bedanya

Salah satu upaya menaikan mutu sumber daya manusia (SDM) melalui sertifikasi kompetensi serta sertifikasi profesi.

Melansir lspmks.co.id, secara umum, kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standardisasi tertentu. Sedangkan, profesi adalah bidang pekerjaan memiliki kompetensi tertentu diakui masyarakat.

Maka bisa diketahui bahwa kompetensi dan profesi merupakan dua hal berbeda. Namun, proses pelaksanaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan standardisasi tertentu bersifat mengikat.

Mengutip sertifikasiku.com, kompetensi merupakan kemampuan di bidang pekerjaan pada seseorang, meliputi aspek sikap saat bekerja, keterampilan, pengetahuan sesuai standarisasi tertentu.

Sertifikasi kompetensi adalah pemberian sertifikat dengan ruang lingkupnya lebih umum, dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi berdasarkan standar nasional, internasional atau standar khusus lainnya.

Sedangkan, sertifikasi profesi adalah pemberian sertifikat kompetensi, atas bidang atau profesi tertentu untuk menguji kemampuan seseorang. Sertifikat profesi cakupannya lebih kecil dan spesifik, atas keahlian dibutuhkan pada profesi tertentu.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi

Salah satu cara mendapatkan sertifikasi kompetensi atau sertifikasi profesi adalah melalui uji kompetensi atau dikenal sebagai asesmen kompetensi.

Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 dimana menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP.

Standar kompetensi digunakan sebagai acuan bagi LSP dalam melaksanakan asesmen kompetensi bisa mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3), atau standar internasional telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.(*)

Artikel Terkait