MBG di Lubuk Linggau Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Penguatan Pangan Daerah
Pemerintah menyadari betul pentingnya masa pertumbuhan sejak dini, MBG bukan sekedar pemenuhan makan
Rumah tangga pasangan Mahalini Raharja dan Rizky Febian tengah mengalami ujian berat. Saat sang istri sedang berada di Rumah Sakit (RS) akibat kondisi kesehatannya menurun, proses permohonan pernikahan keduanya juga baru saja ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Mahalini mengalami drop dan sedang dirawat di rumah sakit. Hal itu diketahui dari unggahan suaminya, penyanyi Rizky Febian di Instagram miliknya @rizkyfebian.
Dikutip dari detik.com Majelis hakim memutuskan menolak permohonan pengesahan pernikahan Mahalini dan Rizky karena ada satu rukun nikah yang tak terpenuhi. Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
"Dari hasil pemeriksaan itu maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Salah satu hal yang membuat permohonan pengesahan pernikahan tersebut ditolak, karena wali yang menikahkan keduanya tak memenuhi kriteria rukun nikah.
Suryana mengatakan, Mahalini dan Rizky harus melakukan pernikahan ulang untuk mendapatkan buku nikah atau tercatat secara resmi oleh negara.
"Jalan keluarnya seperti itu (menikah ulang) supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahannya sah menurut aturan agama dan negara," ucap Suryana.
Seperti yang sudah diketahui, keduanya sudah melangsungkan pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024. Dalam pernikahannya itu, pasangan tersebut mengundang seorang ustaz untuk menjadi wali hakim mereka. Namun wali hakim dalam pernikahan itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Undang-undang Pernikahan yang berlaku karena dia tidak memiliki hubungan kekerabatan keluarga.
“Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau buka orangtuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga,” jelas Suryana.
Dengan adanya keputusan ini, pernikahan Mahalini dan Rizky dianggap tidak sah. Untuk itu, keduanya harus melakukan akad nikah ulang dengan prosedur yang benar dan melibatkan wali nikah yang benar dan sah.(*)