Rizky Febian dan Mahalini. Foto: Instagram

Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan di PA Jaksel, Belum Punya Buku Nikah

Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritis Rizky Febian dan Mahalini. Enam bulan menikah belum memiliki buku nikah. Keduanya mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkap alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah.

Salah satunya, karena sampai saat ini Rizky dan Mahalini belum punya buku nikah.

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," jelas Taslimah di PA Jakarta Selatan (30/10/2024) dikutip dari Kompas.com.

Taslimah mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) atau secara negara.

Sehingga dibutuhkan buku nikah untuk kelengkapan dokumen sebagai suami istri dengan cara mengajukan permohonan itsbat nikah.

Bila sudah disahkan PA Jakarta Selatan, maka keduanya bisa melampirkannya ke KUA untuk mendapatkan buku nikah.

"Pernikahan itu adalah peristiwa penting, perlu ada dokumen, maka dia mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan agar disahkan pernikahannya," kata Taslimah.

"Nanti dia dapat mengajukan ke kantor urusan agama (KUA) dari pemeriksaan di pengadilan itu, disahkan atau tidak," lanjut Taslimah.

Jika sudah terdaftar di KUA, kata Taslimah, Rizky Febian dan Mahalini bisa memperbaharui data mereka untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK).

"Karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta di-itsbat-kan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya enggak ada," tutur Taslimah.

Menjadi rahasia umum, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024. Pesta pernikahan digelar di dua tempat yakni Jakarta dan Bali.(*)

Artikel Terkait