Polri: Perpanjang STNK Tanpa Data KTP Sebelumnya Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya!
Kebijakan baru ini hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya y
Dalam beberapa waktu belakangan masyarakat tengah dibuat resah akibat kabar adanya kenaikan harga Bahar Bakar Minyak (BBM) yang akan terjadi pada April 2026. Kabar yang berhembus kencang tersebut pun mendapat respon dari pemerintah khususnya Kementerian ESDM yang membantah kabar tersebut.
Dikutip dari CNBC Indonesia Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menegaskan, setelah bulan Maret 2026 tak akan ada kenaikan harga BBM subsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi.
"Info yang salah. (Setelah Maret 2026) tidak ada kenaikan BBM subsidi," tutur Laode Sulaeman.
Sebagai catatan, kabar kenaikan harga BBM subsidi belakangan banyak beredar di media sosial maupun pesan instan. Menurut narasi yang beredar, Pertalite akan mengalami penyesuaian harga hingga Rp 14 ribu/liter dan Solar subsidi menjadi Rp 9.500/liter.
Laode memastikan, hingga bulan depan, harga BBM subsidi di Indonesia tak akan mengalami kenaikan. Kabar yang beredar di media sosial bukan informasi resmi dari pemerintah.
"Harga (BBM subsidi setelah Maret 2026) tetap," tegasnya.
Kenaikan BBM ini disebabkan oleh konflik yang saat ini masih memanas di Timur Tengah. Sejak konflik Iran – AS dan Israel memanas, harga minyak dunia mengalami kenaikan. Bahkan, negara-negara di Asia Tenggara sudah melakukan penyesuaian. Sementara Indonesia, sejauh ini, masih terkesan menahan diri.