Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Ini Cara Dapat Paspor Biru

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang dari suatu negara memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk perjalanan antarnegara.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu bisa memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan negara asing RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.

Biasanya paspor ini mengandung 24 atau 48 halaman dan berlanjut selama 5 tahun. Paspor memiliki berbagai warna dan pengertian berbeda pada masing-masing warna tersebut.

Dikutip dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut jenis paspor Indonesia:

Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik ini memiliki sampul berwarna hitam.

Fungsi dari paspor ini sama dengan namanya yaitu untuk mereka yang memiliki tugas untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lainnya. Untuk warga biasa tidak bisa memiliki paspor ini.

Paspor Dinas

Paspor ini diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk keperluan perjalanan dinas ke suatu negara. Biasanya paspor ini digunakan untuk aparatur negara atau mereka yang bekerja sebagai konsultan pemerintahan. Paspor ini berwarna biru.

Paspor Dinas diberikan kepada para pejabat yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Untuk paspor ini perlu memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditetapkan oleh pihak imigrasi. Misalnya surat izin dari atasan, surat Loa (Letter of Acceptance), dan lain sebagainya.

Sejak Januari 2018, permohonan penerbitan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas atau paspor biru telah dilakukan menggunakan aplikasi android “exitpermit", dengan akses yang dimintakan secara resmi kepada Direktorat Konsuler.

Persyaratan Mengurus Paspor Dinas, sebagai berikut:

1.  Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2.  Kartu keluarga (KK)

3.  Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

4.  Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5.  Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

 

Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Tipe paspor ini bisa didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia mendapat mandat diplomatik maupun kedinasan. Sampul paspor biasa ini berwarna hijau. Paspor ini juga bisa digunakan berpergian atau liburan ke luar negeri.

Untuk dapat pergi ke luar negeri pastikan masa berlakunya minimal 6 bulan. Untuk paspor ini jenisnya ada dua yaitu paspor biasa dan elektronik.  Bedanya adalah pada chip berisi data diri yang terdapat pada e-paspor.

Cara Membuat Paspor Biasa

1.    Permohonan Paspor biasa bisa diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di wilayah Indonesia maupun di luar  wilayah Indonesia.

2.    Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3.    Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4.    Permohonan Paspor biasa bisa diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Biaya Pembuatan Paspor

1.  Paspor biasa 24 halaman Rp350.000

2.  Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3.  Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Itulah 3 jenis paspor Indonesia berdasarkan warna yaitu hitam, biru, dan hijau. Ketiganya memiliki fungsi sendiri-sendiri.

Paspor biasa digunakan ke luar negeri oleh masyarakat Indonesia adalah berwarna hijau.(*)

 

Artikel Terkait