Ilustrasi. Foto: Pinterest

Program Satu Hari WFH dalam Sepekan Bersifat Imbauan dan Bukan Keharusan bagi Perusahaan

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta. Imbauan WFH dalam satu pekan ini bersifat imbauan atau anjuran dan bukan menjadi suatu keharusan bagi perusahaan.

Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026. SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.

Dikutip dari liputan6.com Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan dengan terperinci mengenai program WFH dalam sekepan tersebut yang jatuh pada setiap hari Jumat bertujuan untuk penghematan energi pada perusahaan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," tutur Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.

Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.

"Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing," jelas dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.

"Penerapan work from home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3). 

 

Artikel Terkait