Ilustrasi. Foto: Pinterest

Tanpa Harus Lampirkan Paklaring, Begini Cara Cairkan Tabungan JHT

Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicarikan 100% persen tanpa harus melampirkan paklaring. Meski begitu, proses pencairan tak bisa langsung didapat dan harus menunggu beberapa hari sejak pengumpulan berkas dinyatakan lengkap.

Paklaring sendiri merupakan surat keterangan pernah bekerja yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau telah pensiun.

Melansir Kompas.com dengan adanya kebijakan ini, proses klaim JHT menjadi lebih mudah dan cepat. Peserta tidak lagi perlu mengurus dokumen tambahan dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya, yang kerap memakan waktu.

Cara mencairkan saldo JHT tanpa paklaring

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menjelaskan, klaim JHT hanya dapat diajukan setelah peserta berhenti bekerja minimal satu bulan. Selain itu, pencairan saldo JHT juga hanya bisa dilakukan apabila status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh perusahaan, serta peserta sudah melakukan pengkinian atau pembaruan data.

Adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

-        Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-        Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya

Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta dapat melakukan klaim secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 15 juta dapat mengajukan pencairan melalui kantor cabang (layanan fisik) maupun secara daring melalui layanan Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.

Demikianlah cara mencairkan saldo JHT 100 persen tanpa paklaring, baik untuk saldo di bawah maupun di atas Rp 15 juta. Pastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses klaim berjalan lancar.

Artikel Terkait