Ilustrasi pembuatan SKCK online. Foto: Istimewa

Tutorial Mudah Membuat SKCK Online Untuk Pemberkasan PPPK 2024

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tahap 1 yang dinyatakan lulus selanjutnya harus mengisi melengkapi bekas baru. Salah satu berkas yang harus dilampirkan yakni Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

Untuk mengisi DRH NI ada sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi untuk kemudian diunggah. Salah satu dokumen penting yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dokumen SKCK tersebut kemudian diunggah dalam format PDF.

Sejumlah persyaratan yang ada perlu diperhatikan dan yang tak kalah penting ialah bagian keperluan. Untuk pemberkasan DRH NI pada bagian keperluan SKCK dituliskan "Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK". 

Dilansir dari Medcom .id dengan ketentuan tersebut, para peserta yang sudah lolos tahap 1 tadi perlu membuat SKCK baru untuk keperluan pemberkasan berikutnya. Jangan khawatir, berikut ini adalah cara membuat SKCK Online.

Cara Membuat SKCK Online untuk DRH NI PPPK 2024

Berikut cara membuat SKCK online terbaru untuk pemberkasan PPPK 2024:

  • Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store
  • Klik pilihan lanjutkan sampai pada pengisian nomor telepon
  • Isi nomor telepon yang Anda pakai
  • Lalu masukkan kode OTP untuk verifikasi yang dikirim melalui SMS
  • Selanjutnya lengkapi nama dan password
  • Di bagian menu pilih profil yang ada di pojok kanan bawah
  • Lengkapi semua form agar bisa menggunakan aplikasi
  • Setelah itu klik Lainnya di bagian menu
  • Lalu pilih SKCK
  • Untuk membuat SKCK ketuk menu "Ajukan SKCK"
  • Isi formulir dengan lengkap
  • Lalu lakukan foto KTP
  • Kemudian foto selfie dan foto selfie sambil memegang KTP
  • Lalu klik selanjutnya untuk memasukkan alamat
  • Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, lalu masukkan alamat lengkap
  • Ketuk "Kirim Sekarang" untuk verifikasi
  • Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran yang sudah dikirim ke email.

Syarat Pembuatan SKCK

Berikut ini persyaratan pembuatan SKCK terbaru:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
  • Bukti kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif.

Biaya Pembuatan SKCK

Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.(*)

Artikel Terkait