Ilustrasi. Foto: Pinterest.

Di Balik Bebas Visa: Mengapa WNI Bisa Berlibur ke Negara-Negara ASEAN Tanpa Visa

 

Warga negara Indonesia (WNI) dapat berwisata ke sebagian besar negara anggota ASEAN tanpa mengurus visa terlebih dahulu. Kemudahan ini bukan sekadar kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan antarnegara di kawasan untuk mendorong mobilitas dan pariwisata.

Kebijakan bebas visa muncul dari semangat integrasi ASEAN. Negara-negara anggota sepakat saling membebaskan kewajiban visa bagi warga negara anggota untuk kunjungan singkat, umumnya untuk tujuan wisata, kunjungan sosial, atau bisnis ringan.

Melansir dari Kompas.com tujuannya dari diberlakukannya aturan tersebut adalah untuk memperlancar perjalanan lintas negara, meningkatkan arus wisatawan intra-ASEAN, dan memperkuat hubungan antarmasyarakat. Perjanjian dilakukan secara bilateral maupun lewat kerangka kerja sama kawasan dan perjanjian dari Kementerian Luar Negeri atau Sekretariat ASEAN.

Lama tinggal bebas visa berbeda-beda antarnegara, umumnya berkisar dari beberapa hari hingga sekitar satu bulan (tergantung negaranya). Wisatawan tetap wajib memenuhi syarat, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang atau lanjutan, bukti akomodasi, serta dana yang cukup. Petugas imigrasi di negara tujuan tetap berwenang menolak masuk jika persyaratan tidak terpenuhi.

Bebas visa bukan berarti wisatawan juga bebas aturan dinegara yang dikunjunginya. Beberapa negara menerapkan pendaftaran kedatangan elektronik atau formulir kesehatan yang harus diisi sebelum tiba. Aturan juga dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga wisatawan perlu memeriksa informasi terbaru di laman resmi Kementerian Luar Negeri, kedutaan, atau imigrasi negara tujuan.

Tak hanya itu, aturan ini juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara di ASEAN. Wisatawan Indonesia merupakan pasar penting bagi sejumlah destinasi tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Sebaliknya, kemudahan ini juga memudahkan wisatawan ASEAN berkunjung ke Indonesia.

Bagi WNI yang ingin bepergian diimbau tetap menjaga dokumen perjalanan, memeriksa kebijakan terbaru, dan menyimpan kontak perwakilan Indonesia di negara tujuan untuk keadaan darurat.

 

Artikel Terkait