Ilustrasi. Foto: Pinterest

Empat Internship Meninggal Dunia, Kemenkes Rombak Aturan Hingga Pembatasan Jam Kerja

Kasus meninggalnya dokter internship saat sedang bertugas menjadi catatan kelam bagi dunia kesehatan Indonesia. Rentetan kabar duka tersebut membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan perombakan aturan hingga adanya perubahan jam kerja dokter saat bertugas.

Dilansir dari Sindonews.com Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti soal tata kelola program internship dokter usai adanya empat dokter internship yang meninggal dunia saat bertugas sepanjang tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui unggahan video di Instagramnya.

Dalam unggahan tersebut, Budi mengucapkan belasungkawa atas wafatnya dr. Myta. Ia menyebut Kementerian Kesehatan telah melakukan investigasi bersama Gubernur Jambi, Dirjen SDMK, hingga tim Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan mendengarkan langsung keterangan para dokter internship.

“Saya hadir di Kuala Tungkal dengan perasaan duka yang mendalam atas wafatnya 4 dokter kita saat bertugas,” tulis Budi.

Menindaklanjuti kabar duka tersebut, Kemenkes pun akhirnya merombak sejumlah aturan, salah satunya terkait pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu. Budi menjelaskan bahwa batas jam kerja yaitu 8 jam sehari dan 5 hari seminggu.

“Yang pertama adalah kita ingin memastikan bahwa batas jam kerja 40 jam itu harus dilakukan 8 jam sehari, 5 hari seminggu. Jadi tidak bisa dipadat-padatkan sehingga membuat keletihan,” ujar Budi dalam video.

Tak hanya itu, jumlah cuti dokter internship juga akan ditambah dari sebelumnya empat hari menjadi 10 hari, di luar cuti sakit dan cuti hamil. Kemenkes juga menghapus aturan prolong bagi dokter internship yang sakit hingga satu bulan.

Artikel Terkait