Ilustrasi. Foto: Pinterest

BPJS Beri Penjelasan Terkait Aturan Naik Kamar Kelas

Pasien BPJS yang mendatangi fasilitas kesehatan dan kesulitan mendapatkan ruang rawat inap sesuai hak kepesertaan, bisa naik kelas sementara satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar biaya selisih.

Melansir dari Kompas.com Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap peserta JKN berhak memperoleh pelayanan rawat inap sesuai dengan kelas perawatan yang menjadi haknya.

"Namun, dalam kondisi tertentu ketika ruang perawatan sesuai hak peserta sedang penuh, rumah sakit dapat menempatkan peserta sementara pada kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi," ujar Rizzky.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK)Nomor 28 Tahun 2014. Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa peserta JKN dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama selama tiga hari.

Lebih lanjut, Rizzky juga mengungkapkan bahwa setelah tempat tidur pada kelas sesuai hak peserta tersedia, rumah sakit wajib memindahkannya ke ruang perawatan yang semestinya. Apabila setelah tiga hari ruang perawatan sesuai hak peserta masih belum tersedia, rumah sakit dapat menawarkan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika ruang perawatan sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat di atasnya juga tidak tersedia, peserta dapat ditempatkan sementara di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama selama tiga hari.

"Setelah tersedia ruang perawatan sesuai haknya, peserta harus dipindahkan ke kelas perawatan yang menjadi haknya," ungkap Rizzky.

Ia menegaskan, dalam kondisi tersebut peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan selama penempatan di kelas yang berbeda dilakukan karena keterbatasan ketersediaan tempat tidur dan bukan atas permintaan peserta sendiri.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan dapat memantau ketersediaan kamar rawat inap di berbagai rumah sakit secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk membantu peserta yang mengalami kendala selama menjalani perawatan, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS Siap Membantu! (SATU!) di rumah sakit.

Artikel Terkait