Ilustrasi penerima PIP harus memiliki KIP. Foto: Istimewa

Cair Besok 10 Apil 2025, Berikut Cara Mengecek Dana PIP Secara Online

Pemerintah melalui Dana Program Indonesia Pintar atau PIP dijadwalkan akan cair pada Kamis (10/4/2025). Bagi Anda para siswa-siswi penerima dana bantuan program PIP bisa mengeceknya dengan online atau bahkan hanya dengan menggunakan ponsel pintar.

Kepastian informasi pencairan dana PIP diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen pada Minggu (6/4/2025).

"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis unggahan tersebut.

Melansir laman PIP, dana PIP adalah bantuan berupa uang tunai diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 938.160 siswa di Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 399.260 siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 442.698 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengecek penerima PIP 2025:

Cara Cek Penerima PIP Lewat Ponsel

Pengecekan siapa saja yang menerima dana PIP dapat dilakukan secara online melalui pip.kemdikbud.go.i. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan gawai atau ponsel.

Berikut ini cara cek PIP lewat ponsel seperti dikutip Kompas.com:

  • Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui broswer yang ada di ponsel
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha, biasanya berupa penjumlahan sederhana
  • Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP" Nantinya akan muncul status penerimaan peserta PIP.

Jika data terdaftar sebagai penerima PIP 2025, yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP.

Syarat Penerima PIP 2025

Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Melansir laman PIP, berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025:

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Rincian Besaran Dana PIP 2025 

Dana bantuan PIP 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/siswi penerima.

Berikut perincian besaran dana PIP 2025 untuk masing-masing jenjang pendidikan:

  • Siswa SD Rp450.000 per tahun Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMP Rp750.000 per tahun Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
  • Siswa SMA/SMK sederajat Rp1.800.000 per tahun Rp500.000-Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.(*)

Artikel Terkait