Polri: Perpanjang STNK Tanpa Data KTP Sebelumnya Bisa Dilakukan, Ini Syaratnya!
Kebijakan baru ini hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya y
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang dikelolah oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tahun ini resmi menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan format penyaluran gini bertujuan agar pemberian KIP untuk mahasiswa menjadi lebih tepat sasaran.
Dilansir dari Antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi memaparkan mengenai penyaluran KIP yang dikombinasaikan dengan tiga sumber. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3).
"Tahun ini kita sudah akan menggunakan DTSEN, DTSEN ini mengombinasikan tiga sumber data. Jadi harapannya memang tadi seperti disampaikan di awal bahwa supaya penyaluran kita akan lebih tepat sasaran," kata Sandro Mihradi.
Lebih lanjut, Sandro menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya dasar penentuan penerima KIP Kuliah masih merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Dimana di sini kita akan prioritaskan tentu saja kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin," ujarnya.
Terkait jalur penerimaan, Sandro menyebutkan tahapan yang dilalui persis sama dengan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yakni melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta Seleksi Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Untuk memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai calon penerima, kata dia, pendaftar harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi di lingkup Kemdiktisaintek terlebih dahulu dan terdata dalam DTSEN pada Desil 1 sampai 4.
Status tersebut baru akan ditingkatkan menjadi penerima sah KIP Kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang di perguruan tinggi terkait serta lulus tahap verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran.
"Jadi ini adalah memang jaring-jaring istilahnya yang kita berikan untuk memastikan memang tepat sasaran dari penyaluran KIP Kuliah ini," kata Sandro.
Sebagai informasi, berdasarkan data Panitia SNPMB, jumlah peserta seleksi yang dinyatakan lulus Seleksi Jalur SNBP Tahun 2026 berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh masing-masing Rektor PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Akademik adalah 155.543 peserta, dengan persentase diterima sebesar 20,09 persen. Dari jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut, sebanyak 53.897 (19,67 persen) adalah peserta pendaftar KIP Kuliah.