Sarwendah. Foto: Pinterest)

Sarwendah Sambangi Komnas Perempuan Perjuangkan Hak sebagai Ibu

Penyanyi sekaligus mantan personel Cherrybelle, Sarwendah Tan, mendatangi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melakukan audiensi dan konsultasi terkait perselisihan pascaperceraiannya dengan mantan suami, presenter Ruben Onsu, khususnya menyangkut hak asuh anak dan pemenuhan nafkah.

Sarwendah hadir didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu. Ia diterima oleh Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, yang menegaskan bahwa lembaga tersebut terbuka bagi seluruh perempuan Indonesia yang ingin berkonsultasi, tanpa batasan kelompok tertentu.

Langkah ini muncul sehari setelah Ruben Onsu, didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang, terlebih dahulu mengadukan kesulitannya menemui kedua putrinya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kedatangan Sarwendah ke kantor Komnas Perempuan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, sehari setelah pengaduan Ruben Onsu ke KPAI pada 22 Juni 2026. Audiensi kemudian digelar di kantor Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa kedatangan kliennya didasari status Sarwendah dan kedua anaknya sebagai perempuan yang berhak mendapat ruang aman untuk berkonsultasi.

Kedatangan kami sederhana, bahwa Sarwendah adalah seorang perempuan, anak-anaknya juga seorang perempuan. Kami di sini berdiskusi, kami di sini mencari solusi.” ujar Chris Sam Siwu.

Persoalan bermula dari perselisihan terbuka mengenai pemenuhan kewajiban finansial serta pembagian waktu bersama anak setelah perceraian, yang kian meruncing setelah Ruben mengeluhkan kesulitan bertemu anak-anaknya kepada publik.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa proses yang ditempuh Sarwendah baru sebatas tahap audiensi dan konsultasi pemantauan, belum masuk ke ranah pengaduan resmi tindak kekerasan, mengingat mekanisme penanganan perkara di lembaga tersebut mencakup empat tahap, yaitu pengaduan, verifikasi, penyikapan, dan rekomendasi.

 

Artikel Terkait