Studi: Konsumsi Telur dengan Jumlah Tertentu Bisa Kurangi Risiko Alzheimer
Para peneliti mengungkapkan fakta menarik mengenai seseorang yang suka mengkonsumsi telur bisa menin
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan sistem administrasi perpajakan baru atau Coretax. Sistem ini sudah bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online mulai 1 Januari 2025.
Perlu diketahui, praimplementasi Coretax sebelumnya sudah dilakukan DJP sejak 16-31 Desember 2024 lalu. Kemudian sistem tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 kemarin.
Dalam situs resmi DJP disampaikan Coretax merupakan sistem administrasi layananDJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
"Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak," tulis laman resmi DJP, Kamis (2/1/2025).
Dikutip dari laman resmi, Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Perlu diketahui pula, bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP.
Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025.
Masyarakat juga bisa mengakses informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/
Sebagai informasi, kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.(*)