Ilustrasi pengguna Coretax. Foto: Pixabay

Coretax DJP Sudah Bisa Digunakan, Ini Cara Aksesnya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan sistem administrasi perpajakan baru atau Coretax. Sistem ini sudah bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online mulai 1 Januari 2025.

Perlu diketahui, praimplementasi Coretax sebelumnya sudah dilakukan DJP sejak 16-31 Desember 2024 lalu. Kemudian sistem tersebut resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 kemarin.

Dalam situs resmi DJP disampaikan Coretax merupakan sistem administrasi layananDJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

"Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak," tulis laman resmi DJP, Kamis (2/1/2025).

Dikutip dari laman resmi, Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online.
  3. Masukkan kode captcha.
  4. Lalu klik tombol “Login”.
  5. Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta mengatur ulang kata sandi dengan beberapa tahapan, meliputi:
  • Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat ponsel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”.
  • Masukkan kode captcha
  • Centang “Pernyataan”.
  • Klik tombol “Kirim”.
  • Setelah itu periksa ponsel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim ponsel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk ponsel) atau “DJP” (untuk SMS).
  • Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi.
    Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.
  • Jika sudah berhasil membuat kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat login ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi, tetapi pengguna bisa melihat menu dan submenu yang tersedia.
  • Setelah implementasi resmi, fungsionalitas sistem secara penuh akan dibuka dan wajib pajak dapat melaksanakan administrasi perpajakan mulai Masa Pajak Januari 2025 pada Coretax DJP.

Perlu diketahui pula, bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil login, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP.

Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025.

Masyarakat juga bisa mengakses informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, melalui https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/

Sebagai informasi, kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.(*)

Artikel Terkait